Habis manis sepah dibuang. Begitulah kata pepatah yang tepat menggambarkan nasib siswi kelas II SMK, sebut saja Selvy (16), warga Sambongan, Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, sejak hamil akibat perbuatan Nabil Al Habasi (31) warga Kapasari yang tak lain pacarnya, dia harus merasakan pahitnya dicampakkan.
Dengan hati dirundung pilu, dia melapor ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak dan menggelandang pria keturunan Timur Tengah itu ke tahanan. Ini karena korban masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas II SMK.
Informasi yang berhasil dihimpun, Erna dan Nabil merupakan sejoli yang sedang dimabuk cinta. Layaknya pasangan dimabuk asmara mereka berdua selalu bersama. Bahkan, keduanya sering melakukan hubungan suami istri. Tak jarang keduanya pergi ke hotel untuk melepas hasrat birahinya. Hubungan terlarang itu dilakukan di dua hotel yakni Hotel Pasar Besar dan Hotel Kenjeran.
Rupanya hubungan terlarang itu membuat Selvy harus berbadan dua. Ironisnya, setelah melihat Selvy hamil, Nabil seolah-oleh lepas tanggung jawab. Bahkan dengan tega Nabil menikahi gadis lain. Selvy pun dicampakkan. Akhirnya, gadis ini mengadukan persoalan itu ke polisi. Pria yang bekerja di perusahaan biro perjalanan inipun harus meringkuk di balik keruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Tersangka kami bekuk atas laporan korban. Sekarang kami juga sedang menyelesaikan berkas pemeriksaan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Suratmi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (21/6/2011).
Karena korban masih di bawah umur maka tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar